Gubernur Riau, Abdul Wahid, secara resmi mewajibkan seluruh pelaku usaha di bumi lancang kuning untuk menggunakan kendaraan berplat nomor polisi BM.Kebijakan strategis ini, yang tertuang dalam surat edaran resmi, bertujuan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna membiayai pembangunan dan perawatan infrastruktur yang lebih baik. Aturan ini berlaku baik untuk kendaraan milik perusahaan sendiri maupun kendaraan yang disewa dari vendor pihak ketiga.
PROVINSIRIAU.com | Pekanbaru, 1 Oktober 2025 – Kebijakan tegas ini disampaikan Gubernur Abdul Wahid pada Senin (29/9/2025). Ia menegaskan bahwa kendaraan operasional perusahaan, baik yang dimiliki langsung maupun disewa, harus berplat BM dan memiliki status pajak yang aktif. Langkah ini bukan sekadar soal penarikan pajak, melainkan bentuk tanggung jawab konkret dunia usaha terhadap kondisi infrastruktur di wilayah tempat mereka beroperasi.
“Dengan kendaraan yang terdaftar resmi di Riau, kontribusi pajak mereka akan langsung masuk ke kas daerah. Peningkatan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor ini akan kita gunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur. Manfaatnya akan kembali kepara pelaku usaha juga,” jelas Gubri.
Aturan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Daerah. Secara spesifik, Pasal 9 ayat (3) dalam pergub tersebut mengatur kewajiban penggunaan kendaraan berplat BM bagi semua pelaku usaha.
Abdul Wahid juga menyoroti manfaat timbal balik dari kebijakan ini. Jalan dan jembatan yang terawat akan memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efektivitas waktu bagi mobilitas logistik dan operasional perusahaan itu sendiri. “Kepatuhan ini adalah investasi bagi kelancaran bisnis itu sendiri,” tambahnya.
Kewajiban ini muncul dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau yang menunjukkan masih banyaknya kendaraan operasional perusahaan yang beraktivitas di Riau tetapi terdaftar di luar provinsi. Hal ini dinilai merugikan daerah karena infrastruktur Riau yang digunakan secara intensif tidak diimbangi dengan kontribusi pajak yang optimal.
Sebagai bentuk komitmen untuk bersinergi, Pemprov Riau melalui Bapenda juga membuka ruang diskusi bagi pelaku usaha yang memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai implementasi kebijakan ini.
Kebijakan wajib plat BM untuk kendaraan usaha ini merupakan langkah sinergis Pemprov Riau dan pelaku usaha dalam membangun kemandirian daerah.Dengan meningkatkan PAD dari sektor pajak kendaraan, pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan dapat lebih maksimal, yang pada ujungnya akan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan efisien bagi semua pihak di Riau.