Provinsiriau.com | Pekanbaru, 12 Juni 2025 – Aparat keamanan bergerak tegas menertibkan lahan ilegal di Kawasan Hutan Lindung Batang Ulak dan Hutan Produksi Terbatas Batang Lipai, Kabupaten Kampar, seluas 60 hektar. Langkah ini diambil untuk melindungi ekosistem hutan dari kerusakan, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Androy Ade Rianda, mendukung penuh operasi penertiban tersebut. Ia menegaskan pelaku perambahan hutan harus dihukum berat. “Langkah Polda Riau sudah sesuai instruksi presiden. Kawasan hutan lindung wajib dilindungi dari aktivitas ilegal yang merusak lingkungan,” tegas Androy, Kamis (12/6/2025).
Terkait operasi Satgas Penanganan Kawasan Hutan (PKH) di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Androy menyatakan DPRD Riau masih menunggu surat resmi sebelum mengambil sikap formal. “Kami akan koordinasikan dengan DLHK dan dinas terkait untuk mempelajari detailnya,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berimbang agar penertiban tidak merugikan masyarakat. “Solusi terbaik harus dibahas. Hutan harus terjaga, tapi masyarakat tidak boleh dirugikan,” tambahnya.
Menyikapi penyitaan kebun kelapa sawit ilegal, Androy mengakui kewenangan penuh berada di pemerintah pusat. Namun, DPRD Riau akan mengawal prosesnya untuk memastikan tidak ada warga terdampak yang mengalami kerugian ekonomi.
Operasi ini memperkuat komitmen pemerintah melindungi hutan lindung di Riau, sekaligus menindak tegas praktik perambahan yang mengancam kelestarian lingkungan.