Provinsiriau.com | Pekanbaru, 3 Juli 2025 – Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali buktikan ketegasan penegakan hukum dengan membongkar kebun kelapa sawit ilegal seluas 311 hektar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), milik oknum anggota DPRD Riau, SY. Aksi ini menegaskan komitmen pemerintah memberantas perambahan hutan oleh elite lokal, pasca-pembersihan lahan 401 hektar milik Niko Sianipar pekan lalu.
Satgas PKH menggencarkan operasi pemulihan ekosistem TNTN dengan menumbangkan kebun sawit ilegal milik Sy, yang berlokasi berdekatan dengan bekas lahan Niko Sianipar di Kabupaten Pelalawan, Rabu (2/7/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis memulihkan kawasan konservasi yang 30 tahun dikuasai perambah, sekaligus uji nyali hukum bagi pelaku berjabatan publik.
“Siap betul, Pak Sy. Luasnya 311 hektar,” tegas anggota Satgas PKH saat dikonfirmasi. Pembersihan dilakukan setelah investigasi lapangan membuktikan kepemilikan lahan oleh politikus tersebut. Hingga Kamis (3/7/2025), Sy belum memberi respons resmi.
Operasi ini menyoroti alarm kritis mengapa perambahan TNTN bertahan puluhan tahun:
Tesso Nilo merupakan hutan hujan tropis dengan keanekaragaman hayati tertinggi global. Data KLHK mencatat 45% dari 83.000 hektar TNTN telah rusak akibat perambahan sawit. Pembersihan oleh Satgas PKH tidak hanya memulihkan kawasan, tetapi mengirim pesan bahwa tidak ada imunitas bagi perusak lingkungan, sekalipun pelakunya berstatus pejabat
Langkah tegas ini diapresiasi pegiat lingkungan seperti Walhi Riau. Direktur Eksekutifnya, Made Ali, menyatakan: “Ini momentum koreksi struktural. Penertiban oknum DPRD membuka ruang transparansi dan pencegahan mafia lahan.”
Satgas PKH, Taman Nasional Tesso Nilo, sawit ilegal, perambahan hutan, DPRD Riau, penegakan hukum lingkungan, kebijakan restorasi ekosistem, pelanggaran kawasan konservasi