Gubernur Riau, Abdul Wahid, meresmikan Pesantren Ekologi di Desa Belaras Barat, Kabupaten Indragiri Hilir, Sabtu 26 Juli 2025. Inisiatif ini menjadi langkah strategis untuk menggabungkan nilai-nilai keagamaan dengan aksi nyata pelestarian lingkungan, khususnya di wilayah pesisir yang rentan terhadap abrasi dan perubahan iklim.
PROVINSIRIAU.com | Indragiri Hilir (INHIL) 26 Juli 2025 – Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid secara resmi meluncurkan Pesantren Ekologi di Desa Belaras Barat, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir, pada Sabtu (26/7). Peresmian ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam mengintegrasikan pendidikan agama dengan upaya pelestarian lingkungan hidup, terutama di kawasan pesisir yang rawan abrasi dan dampak perubahan iklim.
Acara peresmian berlangsung khidmat dengan latar rumah adat Melayu dan dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, aparat desa, serta perwakilan pondok pesantren. Gubri Abdul Wahid menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam menangani kerusakan alam. “Kerusakan alam di daerah pesisir harus ditangani melalui pendekatan yang menyentuh hati dan perilaku generasi muda. Pesantren Ekologi ini akan menjadi wadah untuk melahirkan generasi yang tidak hanya menguasai ilmu agama, tetapi juga menjadi pelopor lingkungan,” ujar Abdul Wahid.
Pesantren Ekologi ini akan mengusung program pelatihan agroekologi berkelanjutan bagi para santri, termasuk keterlibatan aktif dalam pemulihan kawasan mangrove. Mangrove dipilih sebagai fokus utama karena perannya sebagai benteng alami masyarakat pesisir dari abrasi dan intrusi air laut.
Kepala Desa Belaras Barat, Atan Herman, menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapan desanya menjadi contoh bagi desa-desa pesisir lainnya. “Perhatian Gubernur ini menjadi energi besar bagi kami untuk bangkit dan menjaga ekosistem,” ucap Atan.
Selain sebagai pusat pendidikan, pesantren ini juga diharapkan menjadi pusat riset kecil-kecilan untuk memetakan ancaman lingkungan seperti penurunan kualitas tanah, pencemaran laut dan penebangan mangrove ilegal.