DPRD Provinsi Riau resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sungai dalam rapat paripurna yang digelar hari ini. Perda ini menjadi payung hukum untuk menanggulangi pencemaran sungai dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) akibat aktivitas industri, sekaligus menjamin keberlanjutan sumber daya air bagi masyarakat Riau.
PROVINSIRIAU.com | Pekanbaru, 29 Juli 2025 — DPRD Provinsi Riau secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sungai dalam sidang paripurna yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025. Pengesahan ini merupakan respons atas maraknya pencemaran sungai dan kerusakan DAS akibat aktivitas perusahaan di wilayah Riau.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Sunaryo, menjelaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk mengatur tata kelola sungai secara berkelanjutan dan adil. “Ranperda ini bukan sekadar regulasi, tetapi komitmen kami untuk menyelamatkan ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat Riau,” tegas Sunaryo.
Suyadi, juru bicara Bapemperda, mengungkapkan bahwa hampir seluruh sungai besar di Riau, seperti Sungai Siak dan Sungai Kampar, menghadapi masalah serius mulai dari sedimentasi hingga pencemaran limbah industri. “Dengan Perda ini, kami memiliki instrumen hukum untuk menindak tegas pelaku pencemaran,” ujarnya.
Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, menyatakan dukungan penuh Pemprov Riau terhadap pengesahan ini. Ia menegaskan bahwa Ranperda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. “Ini adalah langkah strategis untuk memastikan hak masyarakat atas air bersih dan lingkungan yang sehat,” kata Job.
Ranperda ini juga mengatur mekanisme pengawasan kolaboratif antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha. Harapannya sungai-sungai di Riau dapat kembali menjadi sumber kehidupan, bukan sumber bencana.