PROVINSIRIAU.com | PEKANBARU, 16 MARET 2026 – Tim kuasa hukum eks Gubernur Riau, Abdul Wahid, membantah keras keterlibatan kliennya dalam pusaran “jatah preman” proyek PUPR. Bantahan ini ditegaskan di kantor DPW PKB Riau, Senin (16/3), menjelang sidang perdana kasus dugaan korupsi tersebut pada Kamis (26/3).
Ketua Tim Advokat, Kemal Shahab, menilai istilah “jatah preman” atau japrem yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni sebagai framing. Ia memastikan materi tersebut bahkan tidak pernah ditanyakan penyidik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menurut Kemal, sikap diam Wahid selama ini bukan bentuk pengakuan bersalah. Kliennya justru memilih kooperatif dan bersiap membeberkan fakta sebenarnya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Pak Wahid tidak mengetahui soal jatah preman dan tidak pernah menerima uang sepeser pun, baik langsung maupun tidak langsung, untuk kepentingan apa pun,” tegas Kemal didampingi anggota tim advokat lainnya.
Menepis dakwaan penyidik terkait instruksi pemotongan fee proyek hingga 5 persen di Dinas PUPR-PKPP Riau, tim kuasa hukum siap mengadu alat bukti. Mereka secara khusus meminta majelis hakim membuka isi 11 unit telepon genggam milik Wahid yang disita KPK. Langkah ini dinilai krusial agar publik bisa melihat konstruksi kasus secara terang benderang.
Sebagai pengingat, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada November 2025 dengan total alat bukti sitaan Rp1,6 miliar. Selain Wahid, perkara pemerasan berbalut kode “7 batang” ini juga menyeret eks Kadis PUPR-PKPP M Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M Nursalam. Wahid pun menitipkan pesan agar masyarakat Riau ikut mengawal ketat jalannya persidangan demi tegaknya keadilan.