Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menyegel tiga perusahaan di Riau akibat terbukti menyebabkan kebakaran hutan di lahan gambut.
PROVINSIRIAU.com | Pekanbaru, 6 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi menyegel lahan tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Riau. Ketiganya, PT DRT (Rokan Hilir), PT RUJ (Dumai) dan PT SAU (Pelalawan), diduga menyebabkan kebakaran hutan pada ekosistem gambut yang krusial bagi mitigasi perubahan iklim.
Berdasarkan keterangan resmi Dirjen Gakkum, Dwi Januanto Nugroho, Senin (4/8/2025), penyegelan dibarengi pengawasan ketat terhadap sarana prasarana pencegahan kebakaran, SDM, dan prosedur kerja perusahaan. “Kami komitmen lindungi hutan dari kebakaran dan akan bertindak tegas,” tegas Dwi.
Data satelit Suomi National Polar-orbiting Partnership (SNPP) mengungkap 930 hotspot kebakaran di Indonesia selama Juli 2025, dengan 374 titik di Riau, sebagian besar di lahan gambut. Kebakaran di areal PT DRT seluas 75 hektare (ha), PT RUJ 24,9 ha, dan PT SAU 60 ha. Kerusakan ini mengancam fungsi gambut sebagai penyimpan karbon dan habitat spesies endemik.
Ardi Risman, Direktur Pengawasan dan Sanksi Administratif Kemenhut, menegaskan evaluasi kepatuhan korporasi sedang berlangsung sesuai Peraturan Menteri LHK No. P32/2016. “Jika ada kelalaian atau kesengajaan, sanksi administratif hingga pencabutan izin akan diterapkan. Kami juga pertimbangkan sanksi perdata/pidana,” paparnya. Penyegelan sebagai langkah awal menghentikan aktivitas ilegal dan mencegah kebakaran berulang di lahan rentan.