Kopi Talang Mamak Resmi Dilindungi Indikasi Geografis

Kopi Talang Mamak Resmi Dilindungi Indikasi Geografis

Kopi Robusta Talang Mamak, minuman warisan leluhur Suku Talang Mamak yang telah dibudidayakan sejak 1912, sedang mempercepat proses perlindungan hukumnya melalui Indikasi Geografis (IG). Upaya strategis ini tidak hanya sekadar mengamankan hak eksklusif, tetapi juga menjaga identitas, kualitas, dan nilai ekonomi komoditas unggulan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, tersebut dari ancaman klaim dan pemalsuan. Perlindungan IG menjadi tameng sekaligus pendongkrak daya saing di pasar global.

PROVINSIRIAU.com | Pekanbaru, 09 Oktober 2025 – Guna mendorong percepatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar kegiatan Asistensi Permohonan Indikasi Geografis pada Rabu (8/10/25) di Pekanbaru. Acara yang dihadiri perwakilan lintas sektor ini menegaskan komitmen kolektif dalam membangun ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) yang kuat di Provinsi Riau.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang memimpin jalannya acara, menyampaikan apresiasi atas sinergi semua pihak. “Perlindungan indikasi geografis bukan hanya tentang hak eksklusif, tetapi juga menjaga identitas, kualitas, dan nilai ekonomi produk unggulan daerah,” tegasnya dalam pernyataan yang diterima. Rudy juga menegaskan komitmen Kemenkum Riau untuk mendukung penuh penguatan ekosistem KI di daerahnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, dalam arahan pembukaannya menekankan pentingnya perlindungan IG bagi kelestarian dan kemajuan Kopi Robusta Talang Mamak. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan kunci seperti Kepala Bidang KI Kanwil Kemenkum Riau, Yuliana Manullang, jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bappeda, serta Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Talang Mamak.

Kehadiran Idris, perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), semakin memperkaya acara. Ia memaparkan manfaat konkret IG sebagai bentuk perlindungan hukum bagi suatu kawasan. Idris juga mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki lebih dari 70 produk kopi yang telah dilindungi melalui IG, menunjukkan betapa strategisnya langkah yang diambil untuk Kopi Talang Mamak ini.

Kegiatan kemudian berlanjut ke sesi diskusi teknis untuk memperbaiki dokumen deskripsi permohonan IG. Pembahasan mencakup hasil uji laboratorium tanah dan data pendukung lainnya yang disiapkan oleh MPIG, guna memastikan dokumen yang diajukan solid dan memenuhi semua persyaratan.

Upaya perlindungan Indikasi Geografis untuk Kopi Robusta Talang Mamak merupakan langkah nyata dan strategis yang melampaui sekadar pemenuhan administratif. Ini adalah sebuah investasi untuk melestarikan warisan budaya, menjamin kualitas orisinal, dan meningkatkan nilai jual produk lokal, sehingga dapat bersaing secara sehat dan diakui secara luas, baik di dalam maupun luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Pos Bantuan Hukum 100% Hadir di Semua Desa dan Kelurahan di Riau

Pos Bantuan Hukum 100% Hadir di Semua Desa dan Kelurahan di Riau

Baznas Riau Buka 950 Beasiswa untuk Mahasiswa, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya!

Baznas Riau Buka 950 Beasiswa untuk Mahasiswa, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya!

Sekda Riau Soroti Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah di Hadapan Menkeu, Tawarkan Solusi

Sekda Riau Soroti Pemangkasan Dana Transfer ke Daerah di Hadapan Menkeu, Tawarkan Solusi

Kementan Bidik Pulau Burung Jadi Pusat Pengolahan Kelapa Nasional

Kementan Bidik Pulau Burung Jadi Pusat Pengolahan Kelapa Nasional

Putra Kampar Cetak Sejarah! Meraih Gelar Mumtaz Dalam Waktu 3,5 Tahun

Putra Kampar Cetak Sejarah! Meraih Gelar Mumtaz Dalam Waktu 3,5 Tahun

Pemprov Riau Buka Pendaftaran 20 Jabatan Eselon II, Cek Syarat dan Jadwalnya!

Pemprov Riau Buka Pendaftaran 20 Jabatan Eselon II, Cek Syarat dan Jadwalnya!