Pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis (Kejari) resmi bersinergi dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari persoalan hukum.
PROVINSIRIAU.com | Bengkalis, 13 Agustus 2025 – Kabupaten Bengkalis mengukuhkan komitmennya memacu tata kelola desa profesional melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Bengkalis. Acara yang digelar Selasa (12/8/2025) itu dihadiri jajaran pejabat kedua instansi, dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Andris Wasono (merangkap Plt.
Kepala Dinas PMD) dan Kajari Bengkalis Nanda Lubis.
Dalam sambutannya, Andris Wasono menekankan bahwa kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan pijakan untuk aksi berkelanjutan. “Sinergi ini harus jadi instrumen pencipta pemerintahan bersih, transparan, dan akuntabel. Kami ingin setiap kebijakan desa lahir dari kesepahaman hukum agar pelayanan publik lancar tanpa hambatan,” tegasnya.
Kejaksaan akan terlibat aktif memberikan pendampingan hukum, konsultasi, dan sosialisasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Langkah ini ditujukan untuk mencegah potensi pelanggaran sejak dini sekaligus menguatkan integritas aparatur desa. “Jangan tunggu masalah datang! Kita harus proaktif lewat koordinasi dan antisipasi hukum,” pesan Andris kepada seluruh tim PMD.
Kajari Nanda Lubis menyambut positif kolaborasi ini dan menjamin dukungan penuh Kejari. “Sinergi pemda-kejaksaan ini pondasi kuat mewujudkan desa kompetitif dan transparan,” ujarnya. Kedua pihak optimis PKS ini akan mempercepat terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, Sejahtera, dan unggul di kancah nasional.
Kolaborasi Pemkab Bengkalis dan Kejari ini menjadi terobosan krusial dalam membangun ekosistem pemerintahan desa yang andal dan bebas korupsi. Melalui pendampingan hukum proaktif, sinergi ini diharapkan tak hanya menyelesaikan masalah, tapi juga menciptakan kebijakan berkelanjutan yang mendongkrak daya saing Bengkalis di tingkat nasional.