Pemerintah Provinsi Riau secara resmi membantah keras isu yang beredar mengenai rencana relokasi massal warga dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke Pulau Burung, Indragiri Hilir. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Embiyarman, untuk meredam keresahan masyarakat yang ditimbulkan oleh informasi yang tidak benar tersebut. Ia menegaskan bahwa isu ini sengaja digulirkan pihak tertentu untuk memprovokasi dan menimbulkan ketegangan.
PROVINSIRIAU.com | Pekanbaru, 10 Oktober 2025 – Pemerintah justru tengah mematangkan skema penataan yang berkeadilan agar masyarakat terdampak program pemulihan ekosistem TNTN dapat tetap hidup aman dan nyaman. Skema inti yang disiapkan adalah pemberian lahan pengganti yang lokasinya tidak jauh dari kawasan konservasi. Kebijakan ini merupakan amanat dari Pasal 110 B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang ditujukan sebagai solusi bagi warga menengah ke bawah yang kehilangan mata pencaharian.
“Penggantinya itu tadi, tidak ada pembahasan kami ke Pulau Burung melainkan juga di radius dekat Kawasan Konservasi TNTN. Tujuannya tentu agar tidak merepotkan masyarakat,” ujar Embiyarman di Pekanbaru, Kamis (9/10/2025). Pemindahan kurang lebih 7.000 Kepala Keluarga ini rencananya akan dilaksanakan secara bertahap mulai November 2025.
Pada lahan pengganti tersebut, masyarakat akan diberikan kepastian hukum melalui skema Perhutanan Sosial yang mengacu pada Peraturan Menteri LHK Nomor 9 Tahun 2021. “Legalitas ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha tani dan memperoleh dukungan pemerintah sampai ke anak cucu,” tegas Embiyarman. Skema ini menjadi jawaban atas ketidakpastian hukum yang selama ini dialami warga yang menggarap lahan di dalam kawasan TNTN.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya besar pemulihan ekosistem TNTN yang ditegaskan dalam rapat di Kejaksaan Agung pada 12 September 2025. Gubernur Riau, Abdul Wahid, mendapat mandat sebagai ketua pelaksana untuk memastikan percepatan pemulihan TNTN berjalan efektif. Setiap langkah yang diambil pemerintah daerah tetap mengacu pada kebijakan nasional, sehingga tidak ada keputusan sepihak.
Embiyarman menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan kesejahteraan warga. Kebijakan ini selaras dengan visi-misi Riau Berdeleau yang menekankan pembangunan yang dinamis, ekologis, dan berkelanjutan. “Kami berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan pemanfaatan sumber daya secara optimal tanpa merusak ekosistem,” tambahnya.
Dari sisi ekologis, pemulihan TNTN memiliki manfaat sangat besar, mulai dari menjaga keanekaragaman hayati, memperbaiki fungsi hidrologis, hingga mendukung target Net Zero Emission Indonesia 2060. Kawasan yang pulih juga lebih tahan kebakaran, sehingga mengurangi risiko kabut asap. Bagi satwa, pemulihan ini krusial bagi kelangsungan hidup Gajah Sumatra dan satwa langka lainnya.
Pada akhirnya,upaya pemulihan Tesso Nilo bukan sekadar proyek konservasi biasa, melainkan sebuah langkah komprehensif yang memadukan pelestarian alam dengan perlindungan hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Melalui pendekatan kolaboratif dan berlandaskan hukum, Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen menjadikan TNTN sebagai contoh nyata bagaimana pembangunan berkelanjutan dapat terwujud: menjaga hutan tanpa meminggirkan manusia, dan menyejahterakan warga tanpa mengorbankan alam.