Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengonfirmasi komitmennya untuk menyelesaikan pembayaran tunda bayar atau utang kepada pihak ketiga secara bertahap. Untuk menjunjung tinggi asas keadilan, strategi yang dipilih adalah penerapan sistem First In First Out (FIFO), dimana berkas pembayaran yang masuk lebih dulu akan diprioritaskan untuk pencairan. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menanggapi berbagai informasi yang beredar di publik.
PROVINSIRIAU.com | Pekanbaru, 1 Oktober 2025 – Berdasarkan penjelasan Syahrial Abdi, instruksi untuk menggunakan sistem FIFO ini berasal dari Gubernur Riau, Abdul Wahid. Prinsip “siapa yang duluan memasukkan berkas, dialah yang didahulukan pembayarannya” dinilai sebagai langkah paling adil bagi semua pihak yang menunggak. “Untuk memberikan rasa keadilan,” tegas Syahrial, Senin (29/9/25).
Di sisi lain, Pemprov Riau juga terus melakukan optimalisasi pendapatan daerah melalui penataan ulang belanja. Langkah ini penting untuk mengidentifikasi pos-pos mana yang dapat diefisiensikan dan mana yang menjadi prioritas pembayaran. “Sehingga kita benar-benar mengetahui, mana yang bisa kita lakukan efisiensi dan mana yang menjadi prioritas kita untuk dibayar,” ungkap Sekda.
Syahrial juga meluruskan miskonsepsi yang berkembang di masyarakat. Dia menegaskan bahwa pembayaran tunda bayar tidak memerlukan persetujuan langsung dari Gubernur. Mekanisme pencairannya telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan tentang tata kelola keuangan daerah.
“Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berkontrak, pastikan mengetahui persis situasi dari kewajiban-kewajiban pembayaran tersebut,” jelasnya. Artinya, tanggung jawab pembayaran berada di pundak kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan kontrak dengan pihak ketiga.
Untuk memastikan kelancaran proses ini, Syahrial berharap terjalin koordinasi yang solid antara Bendahara Umum Daerah (BUD) dalam hal ini BPKAD dengan setiap Kepala OPD. Melalui diskusi intensif, dapat ditentukan skala prioritas pembayaran tunda bayar di masing-masing OPD berdasarkan kondisi keuangan daerah yang tersedia.
Dengan demikian, langkah Pemprov Riau menerapkan sistem FIFO dan menguatkan peran KPA di setiap OPD bukan hanya upaya penuntasan utang, tetapi juga sebuah terobosan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Kebijakan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan dunia usaha dan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Riau.