Kabar baik bagi ribuan tenaga honorer kategori R3 dan R4 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Mereka kini berkesempatan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, meskipun sebelumnya tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu. Skema ini memberikan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus Nomor Induk Pegawai (NIP).
PROVINSIRIAU.com | Pekanbaru, 27 Agustus 2025 – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan pendataan terhadap tenaga honorer R3 (yang terdata dalam database) dan R4 (non-database). Mereka akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu merupakan skema kerja dengan durasi lebih singkat dibandingkan PPPK penuh waktu. Skema ini dirancang sebagai solusi bagi honorer yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu, namun masih dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Meskipun bekerja paruh waktu, mereka tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan status resmi sebagai ASN.
Irwan juga menyebut bahwa BKN memperpanjang waktu pengusulan hingga 5 hari ke depan. “Dimulai hari ini sampai 5 hari ke depan, kami sedang data dan akan diusulkan,” ujarnya pada Kamis (21/8/2025). Jumlah pegawai R3 dan R4 di Pemko Pekanbaru mencapai ribuan orang dan tersebar di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Meski demikian, Irwan belum dapat memastikan berapa banyak yang akan diangkat melalui skema ini.
Diketahui, honorer kategori R3 adalah mereka yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024 namun tidak lulus. Sementara kategori R4 adalah tenaga honorer yang aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir, mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan yang tersedia.
Skema PPPK paruh waktu menjadi angin segar bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi sebelumnya, sekaligus bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status dan hak bagi pekerja non-ASN yang telah berkontribusi.