Pemerintah Provinsi Riau menjawab tuntutan era digital dengan memperkuat kerangka hukum transparansi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau, Senin (6/10/2025), secara resmi menggelar rapat paripurna untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai strategis, yakni Ranperda tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik dan Ranperda tentang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga. Kehadiran Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang mewakili Gubernur, menegaskan komitmen tinggi eksekutif dalam mendorong kedua wacana hukum ini menjadi realitas.
PROVINSIRIAU.com | Pekanbaru, 06 Oktober 2025 – Dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Provinsi Riau, Sekda Syahrial Abdi menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) terhadap lahirnya kedua Ranperda tersebut. Pemprov Riau menyambut baik lahirnya peraturan daerah tentang keterbukaan informasi publik ini.
Sekda menegaskan bahwa Ranperda Keterbukaan Informasi Publik akan menjadi payung hukum sekaligus panduan bagi penyelenggaraan pemerintahan agar semakin terbuka dan transparan. Lahirnya ranperda ini dinilai sangat urgent mengingat Riau ternyata tertinggal dalam hal ini. “Secara konstitusional, UUD 1945 telah menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Namun, fakta mengejutkan adalah sejak UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan pada 30 April 2008 sampai saat ini, Provinsi Riau belum menetapkan Perda yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik,” papar Syahrial tegas.
Kehadiran ranperda ini diharapkan menjadi solusi untuk mewujudkan informasi yang valid dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Riau. Dalam praktiknya selama ini, tanggung jawab penyediaan informasi telah diemban oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau sebagai garda terdepan.
Di sisi lain, peran Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang dibentuk sejak 26 Oktober 2012 juga mendapat sorotan. Lembaga ini disebut tetap eksis dan aktif dalam menegakkan keterbukaan informasi. Bahkan KI menyelesaikan 60 kasus sengketa keterbukaan informasi publik setiap tahunnya, sebuah angka yang menunjukkan tingginya kebutuhan masyarakat akan akses informasi yang lancar.
Selain ranperda keterbukaan informasi, rapat paripurna ini juga membahas Ranperda tentang Pemberdayaan dan Ketahanan Keluarga. Dua ranperda ini bersama-sama diharapkan dapat membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan sekaligus memperkuat pondasi sosial masyarakat Riau dari tingkat keluarga.
Dengan pengesahan kedua ranperda ini, Riau mencatatkan langkah signifikan dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan membangun ketahanan sosial yang berkelanjutan bagi warganya.