Satgas PKH Tertibkan Kebun Sawit Ilegal diduga Milik Anggota DPRD Riau di Tesso Nilo

Satgas PKH Tertibkan Kebun Sawit Ilegal diduga Milik Anggota DPRD Riau di Tesso Nilo
Satgas PKH Tertibkan Kebun Sawit Ilegal Milik Anggota DPRD Riau di Tesso Nilo. foto, Ilustrasi

Provinsiriau.com Pekanbaru, 3 Juli 2025 – Satuan Tugas Penyelamatan Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali buktikan ketegasan penegakan hukum dengan membongkar kebun kelapa sawit ilegal seluas 311 hektar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), milik oknum anggota DPRD Riau, SY. Aksi ini menegaskan komitmen pemerintah memberantas perambahan hutan oleh elite lokal, pasca-pembersihan lahan 401 hektar milik Niko Sianipar pekan lalu.

Satgas PKH menggencarkan operasi pemulihan ekosistem TNTN dengan menumbangkan kebun sawit ilegal milik Sy, yang berlokasi berdekatan dengan bekas lahan Niko Sianipar di Kabupaten Pelalawan, Rabu (2/7/2025). Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis memulihkan kawasan konservasi yang 30 tahun dikuasai perambah, sekaligus uji nyali hukum bagi pelaku berjabatan publik.

“Siap betul, Pak Sy. Luasnya 311 hektar,” tegas anggota Satgas PKH saat dikonfirmasi. Pembersihan dilakukan setelah investigasi lapangan membuktikan kepemilikan lahan oleh politikus tersebut. Hingga Kamis (3/7/2025), Sy belum memberi respons resmi.

Operasi ini menyoroti alarm kritis mengapa perambahan TNTN bertahan puluhan tahun:

  1. Modus Kolusi Elite – Pelibatan pejabat daerah mempersulit penindakan,
  2. Kerusakan Ekologis Akumulatif – 712 hektar sawit ilegal (Sy + Sianipar) telah merusak habitat gajah-sumatera dan tutupan karbon,
  3. Ketegasan Hukum sebagai Deteran – Satgas sengaja menarget pelaku berpengaruh agar memberi efek jera massif.

Tesso Nilo merupakan hutan hujan tropis dengan keanekaragaman hayati tertinggi global. Data KLHK mencatat 45% dari 83.000 hektar TNTN telah rusak akibat perambahan sawit. Pembersihan oleh Satgas PKH tidak hanya memulihkan kawasan, tetapi mengirim pesan bahwa tidak ada imunitas bagi perusak lingkungan, sekalipun pelakunya berstatus pejabat

Langkah tegas ini diapresiasi pegiat lingkungan seperti Walhi Riau. Direktur Eksekutifnya, Made Ali, menyatakan: “Ini momentum koreksi struktural. Penertiban oknum DPRD membuka ruang transparansi dan pencegahan mafia lahan.”

Satgas PKH, Taman Nasional Tesso Nilo, sawit ilegal, perambahan hutan, DPRD Riau, penegakan hukum lingkungan, kebijakan restorasi ekosistem, pelanggaran kawasan konservasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
PHR Didik 36 Pemuda Riau Jadi Tenaga Ahli

PHR Didik 36 Pemuda Riau Jadi Tenaga Ahli

Qori Asal Riau Raih Juara II MHQ Internasional 2025

Qori Asal Riau Raih Juara II MHQ Internasional 2025

PAUD Fondasi Generasi Emas

PAUD Fondasi Generasi Emas

Gibran Buka Festival Pacu Jalur di Riau, Dukung Budaya Lokal Go International

Gibran Buka Festival Pacu Jalur di Riau, Dukung Budaya Lokal Go International

Wapres Gibran Akan Buka Festival Pacu Jalur

Wapres Gibran Akan Buka Festival Pacu Jalur

Henny Wahid Lestarikan Budaya Leluhur

Henny Wahid Lestarikan Budaya Leluhur