PELALAWAN, RIAU – Konflik kepemilikan lahan memuncak di kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau. Satuan Tugas Penanganan Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara tegas menertibkan dan menyita lahan seluas 81.793 hektare di Dusun Toro Jaya, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, yang diduduki ribuan warga. Operasi penertiban pada Selasa (10/6/2026) ini memicu penolakan warga yang mengklaim lahan tersebut sudah mereka beli dan miliki.
Lahan tersebut secara hukum berada di dalam kawasan hutan lindung TNTN, yang statusnya dilindungi undang-undang. Pendudukan oleh warga dinilai sebagai pelanggaran dan mengancam kelestarian ekosistem penting di Riau ini. Satgas PKH, yang bertugas mengamankan kawasan hutan negara, pun mengambil tindakan tegas.
Sebagai konsekuensi, ribuan warga di Dusun Toro Jaya diminta melakukan relokasi. Mereka diberikan tenggat waktu tiga bulan untuk meninggalkan lahan yang kini telah disita negara tersebut. Namun, respons warga penuh penolakan. Klaim kepemilikan lahan berdasarkan pembelian menjadi alasan utama penentangan mereka terhadap rencana pemindahan ini.
Komitmen Gubernur dan Upaya Solusi
Menghadapi situasi pelik ini, Gubernur Riau, Abdul Wahid, menegaskan bahwa relokasi warga adalah suatu keniscayaan. “Relokasi itu pasti. Tapi, polanya bagaimana lagi kita diskusikan,” tegas Wahid saat diwawancarai di Pekanbaru, Senin (16/6/2025). Ia mengakui bahwa keputusan mengenai pola relokasi belum final.
Wahid menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau serius menangani persoalan ini. Beberapa rapat telah digelar dan tim khusus telah dibentuk untuk mencari solusi terbaik. Salah satu langkah awal adalah melakukan klasifikasi terhadap warga yang menduduki lahan. “Kita ada klasifikasi (pengelompokan). Karena di sana (Dusun Toro Jaya) ada warga yang datangnya dibawa oleh cukong-cukong, ada yang datang dari masyarakat kita,” jelas Wahid, menyoroti kompleksitas asal-usul penduduk yang perlu ditangani secara berbeda.
Permintaan Tenang dan Kolaborasi Penanganan
Meski menegaskan kepastian relokasi, Gubernur Wahid meminta warga tetap tenang. Ia menjamin persoalan ini akan diatasi secara bersama-sama oleh Pemerintah Provinsi Riau, Kepolisian Daerah (Polda) Riau, dan Komando Resort Militer (Korem) 031/Wira Bima.
“Kemarin kita sudah rapat bersama, sudah ada formulasinya, tinggal kita tentukan bentuknya bagaimana. Jangan khawatir, ini semua warga negara kita,” kata Wahid menambahkan, menekankan komitmen untuk mencari penyelesaian yang berkeadilan sekaligus menegakkan hukum perlindungan kawasan hutan Tesso Nilo.
Tantangan ke depan adalah memformulasikan pola relokasi yang diterima semua pihak dan memenuhi aspek keadilan, sambil tetap menjamin keberlangsungan konservasi di Taman Nasional Tesso Nilo. Tenggat waktu tiga bulan menjadi momen kritis bagi pemerintah dan warga untuk menemukan titik temu.