PROVINSIRIAU.com | PEKANBARU, 03 APRIL 2026 – Ruang sidang Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, melontarkan pertanyaan kunci yang bisa meruntuhkan atau justru memperkuat konstruksi kasus korupsi infrastruktur di Riau. Di kursi saksi, Aditya Wijaya—Subkoordinator Perencanaan Dinas PUPR-PKPP Riau—berdiri tegak sebagai tembok penghalang narasi yang selama ini dibangun penyidik.
Sidang yang digelar Kamis (2/3/2026) itu bukan sekadar formalitas. Ini adalah upaya KPK membedah apa yang sebenarnya terjadi di kediaman Gubernur Riau pada 7 April 2025—sebuah pertemuan yang dalam dakwaan disebut sebagai “titik nol” pengaturan proyek di Bumi Lancang Kuning.
Salah satu poin paling krusial dalam dakwaan jaksa adalah dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi jejak pertemuan. Jaksa menengarai adanya perintah pengumpulan alat komunikasi bagi siapapun yang masuk ke ruang rapat. Namun, di hadapan majelis hakim, Aditya Wijaya mematahkan premis tersebut dengan satu kata lugas.
“Tidak,” jawab Aditya saat dicecar Meyer mengenai apakah ponselnya disita sebelum masuk.
Lebih jauh lagi, Aditya mengungkapkan sebuah fakta yang kontradiktif dengan kesan “pertemuan rahasia yang steril”. Ia mengaku membawa laptop ke dalam ruangan tanpa ada keberatan dari pihak pengamanan maupun protokol gubernur. Jika benar ini adalah rapat gelap untuk mengondisikan proyek, mengapa akses perangkat digital dibiarkan bebas? Pertanyaan ini kini menggantung di benak majelis hakim.
Inti dari pusaran kasus ini adalah sebuah slogan yang terdengar purba namun mematikan: “Matahari Hanya Satu”. Jaksa meyakini bahwa terdakwa Abdul Wahid menggunakan frasa ini untuk menuntut loyalitas mutlak dari para ASN dalam mengamankan kepentingan proyeknya.
Namun, pengakuan Aditya di bawah sumpah justru menciptakan anomali dalam berkas perkara. Sebagai bawahan langsung dari Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, Ferry Yunanda, Aditya mengklaim berada di lokasi dari awal hingga akhir. Namun, ia bersaksi tidak pernah mendengar kalimat sakti tersebut keluar dari mulut sang Gubernur.
“Ada mendengar ucapan bahwa untuk mematuhi matahari hanya satu?” tanya Jaksa Meyer, memastikan kembali. “Tidak,” jawab Aditya tanpa ragu.
Jawaban ini menciptakan lubang besar dalam narasi pengkondisian loyalitas tunggal yang selama ini menjadi “ruh” dari dakwaan korupsi tersebut.
Keterangan Aditya ruang sidang juga menyingkap tabir mengenai kronologi waktu dan kehadiran aktor-aktor kunci. Berlawanan dengan informasi awal, Aditya menyebutkan bahwa beberapa nama yang sering disebut dalam pusaran kasus ini, seperti Marjani dan Dahri, justru tidak nampak batang hidungnya di pertemuan itu.
Fakta menarik lainnya adalah mengenai ritme kehadiran terdakwa. “Waktu itu Pak Gub datang agak telat,” ungkap Aditya.
Keterlambatan ini bukan sekadar detail teknis. Dalam perspektif hukum, jeda waktu ini membuka ruang spekulasi baru. Apakah ada pembicaraan “pra-rapat” tanpa sepengetahuan gubernur, ataukah kesaksian ini merupakan bagian dari Kebenaran bak Cahaya yang menerangi Pekatnya kegelapan?
Kesaksian Aditya Wijaya telah melemparkan bola panas kembali ke meja Jaksa KPK. Dengan bantahan mengenai sterilisasi ponsel dan ketiadaan instruksi “Matahari Hanya Satu”, jaksa kini ditantang menjadi Juru adil seperti perwakilan Tuhan Yang Maha Esa.
Persidangan ini bukan lagi sekadar soal angka kerugian negara, melainkan pertarungan kebenaran atas Framing yang telah beredar kepmasyarakat hingga Desa-desa yang bahkan sangat buta hukum.