Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi mengajukan usulan penempatan 5.173 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Prioritas utama diberikan untuk tenaga pengajar, guna meningkatkan kualitas pendidikan dan pembentukan karakter siswa di ibu kota Provinsi Riau tersebut.
PROVINSIRIAU.com | Pekanbaru, 27 Agustus 2025 – Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah mengirimkan surat usulan resmi kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) pada 25 Agustus Surat tersebut berisi permohonan penempatan ribuan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Agung menegaskan bahwa prioritas utama ditempatkan pada tenaga pengajar atau guru. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan guru dalam membentuk karakter sumber daya manusia (SDM) siswa di Kota Pekanbaru.
“Benar usulan sudah saya teken dan dikirim kemarin, Senin (25/8). Saya prioritaskan tenaga pengajar atau guru, karena memang kami ingin ada banyak guru yang terampil yang bisa membentuk karakter SDM siswa/siswi di Kota Pekanbaru,” ujar Agung dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025).
Dari total 5.173 alokasi yang diusulkan, sebanyak 2.866 orang tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara 2.307 lainnya belum terdaftar. Selain tenaga pendidik, usulan juga mencakup penempatan untuk tenaga teknis dan tenaga medis.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pegawai Non-ASN. Agung berharap usulan ini segera disetujui agar para calon PPPK paruh waktu memiliki kepastian hukum, termasuk dalam hal gaji dan penetapan SK penempatan.
“Sehingga teman-teman PPPK paruh waktu ini ada kepastian. Terutama mengenai gaji. Mereka juga secara resmi akan mendapatkan SK penempatan dan mudah-mudahan surat usulan yang kami kirim segera dibalas Kemenpan RB,” harapnya.
Usulan penempatan ribuan PPPK paruh waktu oleh Pemko Pekanbaru tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan tenaga pendidik, teknis, dan medis, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para pegawai non-ASN, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan dan pelayanan publik di daerah.