Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mengambil langkah tegas untuk menuntaskan persoalan anak putus sekolah. Walikota Agung Nugroho SE MM bersama Wakil Walikota Markarius Anwar ST MARch memimpin rapat tindak lanjut pendidikan SD dan SMP, dengan membuka pendaftaran gratis mulai 28 Juli 2025. Program ini mencakup bantuan biaya tunggakan dan ujian paket A/B, serta melibatkan kelurahan dan posyandu untuk memastikan tidak ada anak tertinggal.
PROVINSIRIAU.com | Pekanbaru, 26 Juli 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru melalui Walikota Agung Nugroho SE MM dan Wakil Walikota Markarius Anwar ST MARch menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti program penanganan anak putus sekolah di tingkat SD dan SMP. Rapat yang digelar di Komplek Perkantoran Tenayan Raya pada Jumat (25/7/2025) ini menegaskan komitmen Pemkot dalam memastikan setiap anak di Pekanbaru mendapatkan hak pendidikan tanpa terkendala biaya.
Walikota Agung Nugroho menyatakan, pendaftaran bagi anak putus sekolah akan dibuka mulai Senin (28/7/2025) di seluruh kelurahan dan 600 posyandu di Pekanbaru. Masa pendaftaran berlangsung selama 10 hari (6/8/2025), menyesuaikan batas akhir Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 31 Agustus 2025.
“Kami tidak membatasi kuota. Semua anak yang terdaftar akan kami bantu, termasuk menggratiskan ujian paket A dan B untuk mereka yang belum menyelesaikan pendidikan dasar,” tegas Agung. Untuk mendaftar, orang tua atau wali murid harus memenuhi persyaratan berikut: Mengunjungi kantor kelurahan atau posyandu terdekat, Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), rapor, dan ijazah dan Mengisi formulir pendaftaran dengan batas usia maksimal 7 tahun untuk SD dan 15 tahun untuk SMP.
Anggaran Siap, Sanksi untuk Orang Tua Lalai
Kepala Dinas Pendidikan Pekanbaru, Abdul Jamal, mengungkapkan bahwa angka putus sekolah di kota ini masih tinggi meski program wajib belajar 13 tahun telah berjalan. “Anggaran sudah disiapkan. Jika ada anak belum sekolah, kami akan tarik ke sekolah negeri. Untuk masalah tunggakan di swasta, kami siap bantu,” jelas Jamal. Ia juga menegaskan bahwa orang tua yang tidak mendaftarkan anaknya akan dikenai sanksi, mengingat wajib belajar adalah kewajiban hukum.
Pemkot Pekanbaru menggandeng posyandu dan kelurahan untuk memaksimalkan pendataan. Langkah ini diharapkan mampu menjangkau anak-anak putus sekolah di seluruh wilayah Pekanbaru, termasuk yang berada di pesantren atau lembaga non-formal.