Gubernur Riau, Abdul Wahid, mengambil langkah tegas untuk memangkas praktik korupsi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang secara khusus melarang seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau untuk menerima atau meminta segala bentuk pungutan dan pemberian lainnya yang terkait dengan jabatan. Kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas.
PROVINSIRIAU.com | Pekanbaru, 28 September 2025 – Kebijakan anti-gratifikasi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Abdul Wahid pada 25 September 2025. Penerbitan SE ini bukanlah tanpa dasar, melainkan menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pernyataannya yang lugas, Abdul Wahid menegaskan komitmen kuat Pemprov Riau. “Ini bukan sekadar aturan seremonial. Kami ingin budaya anti-gratifikasi ini benar-benar tertanam kuat. Jika ada laporan dan terbukti melanggar, kami akan tindak tegas,” tegas Gubernur pada Sabtu (27/9/2025). Pernyataan ini sekaligus memberi sinyal bahwa tidak ada toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan melanggar.
Isi surat edaran tersebut secara eksplisit menyasar seluruh jajaran pejabat. “…agar tidak melakukan atau meminta sesuatu kepada siapapun dan dalam bentuk apapun dengan mengatasnamakan jabatan atau mengatasnamakan pimpinan…” bunyi kutipan langsung dari SE tersebut. Larangan ini mencakup segala bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Langkah proaktif ini difokuskan untuk memperkuat pencegahan korupsi, khususnya dalam pengendalian gratifikasi yang kerap terjadi. Tujuannya adalah memastikan pelayanan publik berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi pungutan liar. Diharapkan, dengan pedoman yang jelas ini, setiap pejabat dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Komitmen kuat dari pimpinan daerah ini patut diapresiasi sebagai langkah strategis dan berani menuju tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas korupsi. Kebijakan Gubernur Abdul Wahid tidak hanya menjadi peringatan, tetapi juga fondasi untuk membangun budaya birokrasi yang lebih sehat di Riau, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.