Oka: Jangan Sibuk Pencitraan Bikin atau Poles Pasar Baru

Oka: Jangan Sibuk Pencitraan Bikin atau Poles Pasar Baru
Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, Rizky Bagus Oka

PROVINSIRIAU.com, PEKANBARU, 09 SEPTEMBER 2026 – Selain memicu polemik, Komisi II DPRD Kota Pekanbaru menyoroti kegagalan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam tata kelola pasar daerah. Rabu (9/9/2026), wakil rakyat menilai pemerintah setempat kerap menelantarkan pasar lama demi ambisi proyek baru.

Oleh sebab itu, sejumlah fasilitas seperti Pasar Bawah hingga Pasar Induk Soekarno-Hatta hingga kini masih terbengkalai. Bahkan, sengketa aset dan konflik pengelola swasta dengan pedagang kecil terus berlarut tanpa kepastian.

Sederet Pasar Mangkrak Pekanbaru yang Belum Tuntas

Selain Pasar Bawah, persoalan serupa menghantam Pasar Kodim serta Sukaramai Trade Center. Sementara itu, proyek Pasar Induk yang beroperasi sejak 2016 tidak kunjung berfungsi bagi masyarakat.

Tak hanya itu, bangunan Pasar Higienis di Jalan Teratai justru berubah menjadi tempat tinggal liar. Padahal, Pemko Pekanbaru awalnya merancang pasar tersebut untuk menampung para pedagang jalanan.

Menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Datuk Seri Rizky Bagus Oka melontarkan kritik keras. Politisi Fraksi Gerindra tersebut mendesak pemerintah daerah agar segera menghentikan ambisi seremonial penataan pasar.

Jangan sibuk pencitraan bikin atau poles pasar baru kalau borok-borok di pasar lama saja tidak mampu diselesaikan,” tegas Oka. Ia mengingatkan Pemko Pekanbaru untuk segera menuntaskan seluruh utang pekerjaan rumah yang sudah menahun.

Lemahnya Ketegasan Pengawasan dan Bocornya PAD

Lebih lanjut, Oka menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membuang anggaran daerah secara percuma. Sebagai contoh, proyek Pasar Ikan Higienis di Jalan Ibrahim Sattah kini merugi dan mangkrak.

Buat apa bicara Pasar Higienis kalau akhirnya jadi proyek sia-sia dan membuang anggaran APBD,” lanjutnya. Menurut Oka, Dinas Perdagangan dan Perindustrian gagal mengendalikan mitra swasta pengelola pasar.

Dampaknya, lemahnya ketegasan pemerintah membuat pedagang kecil menjadi korban dan Pendapatan Asli Daerah bocor. Oleh karena itu, Komisi II mendesak evaluasi total terhadap seluruh mitra pengelola pasar.

Sebab, Pemko masih membiarkan sengkarut kontrak dengan PT AAS, PT MPP, PT PMJ, dan PT ARB. “Semua pasar ini masih belum selesai secara administrasi tata kelola pemerintahan,” jelas Oka.

Akhirnya, ia meminta sinergi ketat antara Satpol PP, Dishub, dan Disperindag untuk pengawasan 24 jam. Tanpa ketegasan hukum dan audit menyeluruh, penataan pasar baru hanya akan berujung pada kegagalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
Konten Kreator Aura Farming Layak Diberi Award

Konten Kreator Aura Farming Layak Diberi Award

Kaderismanto: Gagasan Daerah Istimewa Riau adalah Keinginan Luhur Masyarakat Riau

Kaderismanto: Gagasan Daerah Istimewa Riau adalah Keinginan Luhur Masyarakat Riau

Perda Pesantren: DPRD Kampar Gandeng UAS

Perda Pesantren: DPRD Kampar Gandeng UAS

DPRD Riau Sahkan Ranperda Pengelolaan Sungai: Solusi Hukum Atasi Pencemaran dan Kerusakan Ekosistem

DPRD Riau Sahkan Ranperda Pengelolaan Sungai: Solusi Hukum Atasi Pencemaran dan Kerusakan Ekosistem

Tragedi Bocah Inhu: DPRD Riau Sebut Kasus Bullying Seperti “Bom Waktu”

Tragedi Bocah Inhu: DPRD Riau Sebut Kasus Bullying Seperti “Bom Waktu”

DPRD Riau Dukung Penertiban Hutan Ilegal di Kampar

DPRD Riau Dukung Penertiban Hutan Ilegal di Kampar